Begini Syarat Dan Cara Pendirian PT Tahun 2021 - Tahun 2021, prosedur dan syarat pendirian PT menjadi dipermudah. Pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan pembenahan di beberapa sektor, termasuk dalam prosedur pendirian PT. Terbukti dengan hadirnya Online Single Submission (OSS), portal satu pintu yang digunakan untuk mengurus Surat Izin Usaha dan Nomor Induk Berusaha. Pengurusan pendirian PT melalui OSS dapat menyingkat waktu.
Lantas
bagaimana prosedur pendirian PT di tahun 2021? Berikut ketentuan berdasar UU
Cipta Kerja tahun 2020:
Prosedur Pendirian PT 2021
Aturan Untuk PT UMKM
Jika
sebelumnya, di dalam UUPT tahun 2007 PT didirikan oleh minimal 2 orang pemegang
modal, maka pada Tahun 2021 aturan tersebut tidak berlaku. Saat ini, PT
didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan aktivitas usaha. Sehingga, pelaku usaha mikro/ kecil tidak perlu mencari
partner dalam mendirikan PT, asalkan jenis usaha masuk ke dalam kategori UMKM.
Bahkan
pendirian PT UMKM tidak membutuhkan akta pendirian, cukup dengan surat
pernyataan pendirian berbahasa Indonesia
Cara Mendapatkan Status Badan Hukum PT Tahun 2021
Sebelumnya,
PT mendapatkan status hukum pada tanggal terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan
HAM. Namun kini, PT dapat mendapatkan status badan hukum setelah didaftarkan
kepada MENKUMHAM, dan mendapatkan bukti pendaftaran
Aturan Modal Dasar Pendirian PT 2021
UUPT
mengatur jumlah nominal modal dasar PT, yakni minimal sebesar 50 juta rupiah.
Akan tetapi, saat ini aturan tersebut sudah berganti. Pada tahun 2021, besar
modal dasar ditentukan oleh keputusan pendiri PT. Jelas aturan ini mempermudah
pelaku usaha yang terkendala modal.
Mencabut UU NO. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar
Perusahaan
Sejak
semua proses dilakukan melalui OSS, maka legalitas usaha hanya berupa NIB
(Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan pengganti TDP.
Perizinan Usaha Berbasis Risiko
UU
Cipta kerja telah mengganti konsep perizinan. Saat ini perizinan usaha dilihat
dari tingkat risiko dan skala kegiatan usaha.
Tahapan Pendirian PT Tahun 2021
1.
Akta pendirian di notaris
Langkah
pertama adalah mengurus Akta pendirian di Notaris. Pada saat pengurusan Akta
notaris, semua pendiri atau pemegang saham harus hadir dan menandatangani akta di depan notaris.
Selanjutnya, Notaris akan membacakan poin-poin yang tercantum di dalam Akta
Pendirian. Notaris akan meminta kelengkapan dokumen, bukti penyetoran modal
setor, dan dokumen penunjang lainnya
2.
Mengesahkan Akta Pendirian, dengan cara mendaftar kepada Menteri Hukum dan HAM.
Berdasar
kepada UU Cipta Kerja, sekarang prosedur pengesahan status badan hukum
berganti. Di mana PT akan mendapatkan status badan hukum setelah didaftarkan
kepada Menteri.
3.
Mengurus izin usaha, izin komersial atau operasional
Sebelum
beroperasi, sebuah perusahaan/ PT harus mengurus surat izin usaha, izin
komersial dan operasional. Saat ini, pengurusannya cukup mudah karena melalui Online Single Submission OSS. Sehingga,
Anda tidak perlu lagi mengurus surat izin / NIB secara terpisah, cukup satu
pintu saja.
Ada
dua tahap dalam mengurus izin melalui OSS, yatu:
- Aktivasi
akun OSS
Untuk
mengaktivasi akun OSS, Anda harus melakukan registrasi melalui laman OSS,
selanjutnya memasukkan data pemegang modal/ pendiri PT. berikutnya Anda akan
mendapatkan NIB yang berfungsi sebagai pengganti TDP, Nomor INduk Kepabean, dan
Angka Pengenal Importir, serta Hak atas kepabean.
- Pemberian
izin usaha, izin komersial atau operasional
Selanjutnya,
Anda harus mengurus izin usaha sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang
digeluti. Di samping izin usaha, Anda juga perlu mengurus izin komersil/
operasional yang berdasarkan pemenuhan komitmen.
Apabila
semua tahap di atas telah dilalui, maka Anda bisa menjalankan PT dengan aman
dan nyaman. Semoga informasi di atas
dapat membantu Anda yang sedang mengurus izin pendirian PT.
Kata Kunci:
- Pembuatan PT,
- Jasa Pembuatan PT,
- Pengurusan SIUJK,
- Syarat dan Biaya Pendirian PT,
- Pendirian CV,
- Jasa pendirian cv,
PAKET Biaya Jasa Pendirian PT PMA SIUJK Sbu izin SIUJPT NIB
Alamat:
Jalan Mayjend. D.I. Panjaitan no 45 by pass Gedung Pembina
Graha RT.17, RT.17/RW.9, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
No. Telpon:
+6281297879901
Situs:
Link Google Bisnisku:
https://goo.gl/maps/hG43U4Ba9xhyVVTD9
Slide Show Foto (Geotag Google Photos):
https://photos.app.goo.gl/UWtwBjfGsUxNRqPF8